Senin, 24 Januari 2011

PENCEMARAN LINGKUNGAN


imagePengetahuan Lingkungan

“Pencemaran Air Meresahkan Masyarakat”

By

Yolan Dunggio
NIM : 431409091


Jurusan Pendidikan Biologi
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas Negeri Gorontalo
2010


BAB I
PENDAHULUAN

Dengan semakin meluasnya kawasan pemukiman penduduk, semakin meningkatnya produk industri rumah tangga, akan berakibat pada perkembangan kawasan Industri di kota besar. Industri di perkotaan berakibat positif yaitu menghasilkan barang (produk) dan jasa yang dapat meningkatkan kehidupan masyarakat. Selain itu juga berakibat negatif yaitu berupa pencemaran baik pencemaran air, tanah, dan udara. Hal tersebut akan memicu terjadinya pencemaran pada perairan pantai dan laut, karena semua limbah dari daratan, baik yang berasal dari pemukiman perkotaan maupun yang bersumber dari kawasan industri, pada akhirnya bermuara ke pantai.
Limbah domestik yang berasal dari rumah tangga, perhotelan, rumah sakit dan industri rumah tangga yang terbawa oleh air sisa-sisa pencucian akan terbuang ke saluran drainase dan masuk ke kanal dan selanjutnya terbawa ke pantai. Limbah yang dibuang pada tempat pembuangan sampah akan terkikis oleh air hujan dan terbawa masuk ke kanal atau sungai dan selanjutnya juga bermuara ke pantai. Limbah yang berasal dari kawasan industri baik yang sudah diolah maupun yang belum, juga pada akhirnya akan terbuang ke perairan pantai.
Dari permasalahan diatas, diperlukan suatu program pengelolaan lingkungan yang efektif dan efisien terhadap pengeolaan limbah minyak hasil kegiatan industri sehingga dampak balik (reverse effect) dari manfaat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tidak menurunkan ataupun merusak kualitas lingkungan dan kesehatan manusia.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Usaha dan kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang pembinaannya berada pada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan. Perlu diketahui juga dalam peraturan pemerintah tersebut, Bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL);  
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 juga menentukan bahwa dokumen AMDAL terdiri dari dokumen KA, ANDAL serta dokumen RKL/RPL merupakan dokumen studi kelayakan lingkungan. Dokumen ANDAL merupakan suatu dokumen hasil kajian ilmiah tentang dampak lingkungan, sedangkan dokumen RKL/RPL merupakan dokumen yang akan menjadi prasyarat atas putusan kelayakan lingkungan yang akan menjadi syarat atas izin yang akan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengeluarkan izin usaha
Setiap kegiatan berpotensi dalam perubahan atau bahkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup baik disengaja atau tidak.
Dengan adanya mekanisme diatas diharapkan pemrakarsa dapat mengikuti prosedur yang berlaku dan menaatinya sehingga tercapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, selain itu dengan adanya mekanisme pemantauan lingkungan merupakan salah satu cara untuk deteksi dini terhadap kerusakan lingkungan maupun pencemaran lingkungan.
1. Tujuan Umum
    Mengetahui dampak pencemaran air terhadap kehidupan hayati .
2. Tujuan Khusus
a. Mengetahui kondisi lingkungan hidup dan kecenderungannya akibat
    pencemaran limbah.
b. Mengetahui perubahan pada manusia dan alam akibat pencemaran
    limbah
c. Mengetahui solusi masyarakat untuk melindungi lingkungan hidup
    dari  pencemaran limbah.
d. Mengetahui sejauh mana upaya yang dilakukan masyarakat dalam
    merestorasi atau memulihkan kondisi lingkungan hidup.












BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian pencemaran
Pengertian pencemaran yang dijadikan pijakan adalah menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup definisinya dituliskan sebagai berikut :
“ Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkunagn hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan perunttukkannya”.
B. Klasifikasi jenis-jenis pencemaran lingkungan
Ada beberapa cara penggolongan pencemaran lingkungan seperti :
a.     Penggolongan menurut jenis lingkungan sehingga diperoleh pencemaran air, pencemaran laut, pencemaran udara, pencemaran tanah dan pencemaran kebisingan (bunyi).
b.     Penggolongan menurut sifat bahan pancemar yaitu : pencemaran biologis, pencemaran kimia, dan pencemaran fisik.
c.      Menurut lamanya bahan pencemara bartahan dalam lingkungan : bahan pencemar yang lambat atau sukar diuraikan seperti kaleng-kaleng, plastic, dll. Serta bahan pencemar yang mudah diuraikan (degradble) seperti bahan-bahan organic.
Pencemaran Air
a.     Pengertian dasar pencemaran air
Planet bumi sebagian terdiri atas karena luas daratan memang lebih kecil dibandingkan dengan luas lautan. Makhluk hidup yang ada di bumi ini tidak dapat terlepas dari kebutuhan akan air . air merupakan kebutuhan utama bagi proses kehidupan di bumi ini.
Untuk menetapkan standart air yang bersih tidak mudah, Karena tergantung banyak faktor penentu. Faktor penentu tersebut antara lain adalah :
1)    Kegunaan air : air minum, air untuk keperluan rumah tangga, air untuk industri, air untuk mengairi sawah,  dan lain sebagainya.
2)    Asal sumber air : dari mata air di pegunungan, air danau, air sungai, air sumur, air hujan dan lain sebagainya.
C.   Deskripsi 4 Kasus Pencemaran 

Kasus I
Ribuan Ikan Mati Diduga Tercemar Limbah Pabrik
(15 Agustus 2010 | 15:47 WIB)

Pada kasus pertama, Kejadian ikan mati diduga karena adanya pencemaran limbah pabrik yang berupa sebuah kubangan yang di duga tempat penampungan limbah sebelum di buang ke laut. Di mana kubangan ini telah meluap dan mencemari tamabak milik Pak Heri pemilik tambak.
Limbah dari kabungan ini sangat mengganggu masyrakat yang ada disekitarnya, Karena baunya yang sangat menyengat. Dan saat dibuang ke laut, pasir yang terkena limbah juga langsung menghitam.

Kasus II
Tindak Pembuang Limbah di Pesisir Laut Jawa
(28 September 2010 | 12:14 WIB)
imagePada kasus kedua. Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah agar menindak tegas pembuang limbah industri ke kawasan pesisir Laut Jawa. Pasalnya, Laut Jawa yang dikenal kaya akan unsur hara, kini semakin terdegradasi. Perubahan terumbu karang, mangrove, dan lamun yang terjadi setidaknya telah mencapai 15%. Demikian hasil penelitian yang disampaikan Koordinator Program Kiara, Abdul Halim di Jakarta, Selasa (28/9).
Dalam rilisnya, Abdul Halim menjelaskan, perubahan itu berdasarkan pengamatan sepanjang 2003-2008. Berdasarkan pemantauan, 43,73% kerusakan berasal dari aktivitas industri, sedangkan 56,27% kerusakan akibat perluasan pemukiman dan aktivitas penduduk.
Kerusakan ini, lanjut Abdul Halim, tidak dapat dibiarkan karena pesisir Laut Jawa sesungguhnya tempat awal perkembangan ikan di laut Jawa karena kaya unsur hara dan senyawa kimia. "Jika tak ada perbaikan, dampak perubahan iklim bakal terus meluas dan berdampak pada kian beratnya beban nelayan dan masyarakat pesisir di Pulau Jawa," kata Abdul Halim.


Kasus III
Kali Semarang Tercemar Bakteri E-coli
(01 Nopember 2010 | 22:46 wib)

Sedangkan kasus ketiga ini, juga sama halnya dengan kasus kedua.  Sebagai kota yang memiliki industri, Semarang menghadapi permasalahan, terutama soal pencemaran lingkungan. Ada kecenderungan kasus pencemaran lingkungan tiap tahun meningkat. Meski bukan spesifik di Kota Semarang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat secara umum daerah-daerah yang memiliki industri untuk kasus pencemaran yang selalu bertambah.
Sukarman dari LBH menyebutkan, pada 2008 dan 2009 ada peningkatan jumlah kasus pencemaran, yakni 45 kasus. Untuk 2008 tercatat ada 172 kasus, sedang di tahun 2009 menjadi 217 kasus. Sektor lingkungan mencatat jumlah yang besar mencapai 158 kasus, sedang pesisir sebanyak 59 kasus.
"Dari yang terdata dari semua kabupaten/kota di Jateng, Kota Semarang mencatat paling tinggi sebanyak 57 kasus, disusul kota Pati dengan 15 kasus. Ini menandakan pencemaran di Kota Semarang sebenarnya sudah masuk fase yang mengkhawatirkan. Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas terhadap segala permasalahan lingkungan. Namun sayang lagi, berbicara lingkungan, hanyalah menjadi isu yang terpinggirkan," kata dia, belum lama ini.
Sementara dari sisi penelitian akademik, pencemaran air menjadi ancaman yang cukup serius. Bakteri E-coli yang ditemukan di Kali Semarang sudah di atas baku mutu yang ditentukan. Padahal bakteri ini hanyalah indikator awal, dan dibelakangnya masih banyak bakteri patogen yang mematikan.
Dosen Magister Kesehatan Lingkungan UNDIP Ir Mursid Raharjo MSi menyebutkan, sudah ditemukan dari 1.000-1.200 E-coli/mililiter air di
kawasan tersebut. Ambang batas yang dibolehkan di sebuah sumber air bersih adalah 100 coli/50 mililiter air. Hasil penelitian di sekitar Kali
Semarang, penyebaran pencemaran di kanan dan kirinya masing-masing sudah lebih dari 50 meter dari badan sungai.
Hal ini akibat dari kegiatan industri atau domestik. Dampak dari E-coli biasanya hanya diare, tetapi bisa memicu pula penyakit liver, pencernaan yang lain, disentri dan kolera.
Sesuai UU Ancaman lainnya yang bisa timbul adalah banyak industri yang menyebar tidak terkendali. Artinya industri berkembang di luar zona yang ditetapkan. Di Kaligarang misalnya, merupakan ancaman serius akibat berbagai macam industri yang hulunya ada di Ungaran. Biological Oxygen Demand (BOD) atau bahan organik terlarut yang diteliti di titik bendung Simongan terdeteksi 200 (ppm) miligram per liter.
"Padahal seharusnya sesuai baku mutu hanya sekitar 80 ppm. Begitu nilai ini melebihi baku mutu, akan menggangu kehidupan badan air. Seperti diketahui, sumber air di Kaligarang juga dimanfaatkan oleh PDAM sebagai sumber air baku yang didistribusikan ke masyarakat," ungkapnya.
Adanya kasus pencemaran lingkungan tidak bisa dipungkiri. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota, Ulfi Imran Basuki melalui Kabid Penanganan Sengketa Lingkungan dan Pemulihan Kualitas Lingkungan, Ir Gunawan Wicaksono menyebutkan, penindakan dari pemerintah sesuai kewenangan sudah sesuai UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
"Sebenarnya dari kami sudah melakukan penindakan. Namun demikian, terkadang masyarakat melihat lain untuk masalah lingkungan ini belum tuntas. Persepsi penindakan inilah yang harus disamakan," kata dia.
Dalam aturan tersebut ada tiga tahapan yang dilakukan pemerintah yakni teguran, paksaan dan pencabutan izin. Seperti halnya kasus aduan sampai sekarang ini ada 32 kasus meliputi pencemaran air, udara dan kerusakan lingkungan. Dari jumlah kasus itu 27 aduan sudah diberikan teguran, satu aduan mendapatkan paksaan, satu kasus diputuskan dengan penutupan, satu kasus diputuskan untuk relokasi dan dua kasus tidak terbukti.
"Seperti PT BIG stockpile terpaksa kami tutup termasuk penambangan galian C di Kecamatan Tembalang milik Supaat. UD Slamet Widodo, industri pengelolaan terasi mendapat paksaan pemerintah,’’ ungkapnya.
Seperti halnya di Tapak, BLH sudah menindak dengan memberikan teguran seperti pada PT Bukit Perak, PT Indofood Inggredient, PT Aquafarm Nusantara dan Indo Sentra Pelangi. Pada PT Aquafarm, pemkot sudah meminta penambahan kapasitas IPAL dan ada rencana relokasi.

Kasus IV
Puluhan Sumur Warga Terancam Tercemar Limbah
*    (02 Nopember 2009 | 14:03 wib)
*     
Yang terakhir adalah kasus Puluhan sumur milik warga di sekitar bantaran sungai Sambong, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terancam tercemar limbah sehingga akan membahayakan manusia yang mengonsumsi air sumur tersebut.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Batang Agus Riyadi di Batang, Senin, mengatakan saat ini kadar pencemaran limbah di aliran sungai Sambong berada di atas ambang batas dan mulai merembes ke sumur warga. Ia mengatakan dengan kadar pencemaran yang sudah di atas ambang batas, warga yang memiliki sumur di sekitar bantaran sungai diminta tidak digunakan air tersebut untuk memasak. 
Ia mengatakan, untuk mencegah tingkat pencemaran tidak semakin parah, BLH secara rutin memantau dan melakukan pengujian terhadap mutu atau kandungan zat berbahaya dalam air tersebut. Selain itu, secara berkala BLH akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang membuang sisa limbah ke sungai Sambong.        
"Pantauan berkala terhadap perusahaan tekstil di Batang tetap kami lakukan secara berkala meskipun perusahaan itu sudah memiliki instalasi pengolah air limbah (IPAL)," katanya.     
Pemilik perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
D. Pengendalian Pencemaran
1) Sungai, Laut dan fungsinya
          Sungai dan laut sebagai sumber air yang merupakan salah satu sumberdaya alam berfungsi serbaguna bagi kehidupan dan penghidupan makhluk hidup. Air merupakan segalanya dalam kehidupan ini yang fungsinya tidak dapat digantikan dengan zat atau benda lainnya, namun dapat pula seballiknya, apabila air tidak dijaga nilainya akan sangat membahayakan dalam kehidupan ini. Maka sungan dan laut sebagaimana dimaksudkan harus selalu berada pada kondisinya dengan cara :
v Dilindungi dan di jaga kelestariannya
v Ditingkatkan fungsi dan kemanfaatannya
v Dikendalikan daya rusaknya terhadap lingkungan
Air atau sungai dapat merupakan sumber malapetaka apabila tidak dijaga, baik dari segi manfaatnya maupun penanganannya. Misalnya dengan tercemarnya air oleh zat-zat kimia selain mematikan kehidupan yang ada disekitarnya juga merusak lingkungan, dan apabila dari segi pengamanan tidak dilakukan pengawasan atau tanggul-tanggul tidak memenuhi persyaratan dapat mengakibatkan banjir, tanah longsor, dan sebagainya.
2) Pengendalian Pencemaran Industri
Dalam pasal 2 surat keputusan tersebut, di atur pengendalian pencemaran industri meliputi :
1.     Pemilihan lokasi, yang dikaitkan dengan rencana tata ruang
2.     Studi yang menyangkut dengan pengaruh dari pemilihan lokasi industri terhadap kemungkinan pencemaran pada lingkungan hidup yaitu Studi Analisi Dampak Lingkungan.
3.     Pemilihan teknologi proses termasuk desain peralatan dalam pembuatan produk industri dan penggunaan peralatan untuk mencegah pencemaran
4.     Pemilihan sistem pengadaan penyimpanan, pengolahan, pengemasan, dan pengangkutan bahan baku atau produk industri terutama bahan beracun dan berbahaya.
5.     Pemilihan teknologi pengolahan limbah industri termasuk daur ulang limbah industri.
6.     Sistem pengawasan terhadap gejala dan timbulnya industri
D.   Pengendalian Pencemaran Air dan Mutu Air
Dalam memonitoring pencemaran air terutama yang ada di permukaan dilakukan langkah-langkah :
a.     Memantau secara rutin kondisi air, baik yang dicurigai maupun yang tidak dicurigai.
b.     Mengambil sampel air, untuk diperiksakan/diteliti ke laboratorium
c.      Hasil penelitian laboratorium, akan dapat dibaca keadaan air, apabila diketahui adanya penurunan mutu air maka hasilnya diteruskan pada yang berwenang untuk mengatasi. Menyelesaikannya.


Pengendalian mutu air pada sumber-sumber air, pelaksanaannya dengan mengupayakan melalui kegiatan :
a.     Pengumpulan data
b.     Penelitian dan pemantauan
c.      Pengaturan pembuangan limbah ke sumber-sumber air
d.     Pekerjaan penanggulangan penurunan mutu air
e.      Kegiatan lainnya yang mendukung upaya pelaksanaan.



















BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Kesimpulan dari uraian diatas adalah  
1.     Pelanggaran mengenai pencemaran lingkungan hidup yang terjadi pada
kasus di atas disebabkan kurangnya ketegasan dari pemerintah. Walaupun telah terdapat hasil evaluasi Laporan pelaksanaan dari RKL/RPL, pemerintah tidak dapat berbuat apa-apa.
2.     Itikad baik dari perusahaan atau industri sangat dibutuhkan untuk mendukung terlaksananya persyaratan dari pemerintah mengenai peraturan-peraturan.
3.     Peraturan-peraturan dan dokumen seperti halnya AMDAL dalam suatu kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dapat digunakan untuk mengetahui ketaatan pemrakarsa terhadap pemerintah dan kehendak untuk melestarikan lingkungan hidup.
4.     Peraturan – peraturan mengenai pembuangan limbah perlu segera ditetapkan, mengingat keterbatasan dalam hal pengawasan oleh pemerintah.




B.   Saran
1.     Perlu dikaji ulang apakah pembuangan limbah ke pengairan laut merupakan satu-satunya cara.
2.     Pemantauan lingkungan di daerah penduduk dan sumber makanan (dalam hal ini perairan laut) mutlak dilakukan selama kegiatan berlangsung. Apabila terdapat indikasi pencemaran dapat dievaluasi darimana sumber pencemaran dan dengan segera dapat diperbaiki.
3.     Pemeriksaan kesehatan penduduk dapat dilakukan selama kegiatan berlangsung dan setelah kegiatan ditutup, sehingga dapat diketahui kecendrungan kesehatan apakah akibat bahan pencemar dari kegiatan atau akibat lain.
4.     Diperlukan ketegasan pemerintah untuk menghentikan kegiatan bila terdapat indikasi pemrakarsa suatu industri dan perusahaan yang tidak taat pada peraturan.










DAFTAR PUSTAKA
1. Kepmen LH No 86/ tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan.      
2. PP RI no 27/ tahun 1999, tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
3. http://www.menlh.go.id/i/art/pdf_1102322765.pdf
4. http://www.menlh.go.id/i/art/pdf_1102480761.pdf







Tidak ada komentar:

Posting Komentar